IPOL.ID – Sebanyak tiga oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalani persidangan kode etik karena diduga melakukan pungutan liar alias pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sidang etik tersebut akan digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 13 Maret 2024 mendatang.
“(Sidang) dimulai 13 Maret 2024,” ujar anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
Haris belum membeberkan identitas ketiga oknum lembaganya yang akan menjalani sidang etik tersebut. Namun ia tak menampik kalau posisi ketiganya berbeda dengan puluhan oknum lainnya yang sebelumnya terbukti melanggar kode etik. “Jadi semacam itulah (bos),” sebut Haris.
Selain itu, Haris juga mengakui persidangan etik ketiga oknum tersebut juga ditentukan dengan waktu yang berbeda mengingat aturan yang dilanggar juga berbeda dengan puluhan oknum sebelumnya yang juga menjalankan sidang etik.
“Pasalnya berbeda. Juga posisinya dalam kasus itu berbeda, gitu,” ucap Haris.
Informasi dihimpun, sidang etik terhadap ketiga oknum pegawai tersebut akan dilakukan selama dua hari berturut-turut pada 13 Maret 2024 dan 14 Maret 2024. mendatang.