IPOL.ID – Indonesia baru saja menyelesaikan proses pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan anggota legislatif tahun 2024. Di balik suksesnya perhelatan pesta demokrasi tersebut, terselip cerita duka di mana ada sejumlah petugas yang gugur ketika tengah melaksanakan tugas.
Seperti yang dialami Sugiyono, seorang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di TPS 06 Kelurahan Ngegong, Madiun, Jawa Timur yang meninggal dunia saat sedang beristirahat di sela-sela proses penghitungan suara pada Rabu (14/2/2024) siang.
Mendengar kabar tersebut, BPJS Ketenagakerjaan secara cepat berkoordinasi dengan pihak terkait dan diketahui bahwa almarhum telah terdaftar aktif sebagai peserta. Atas kejadian tersebut BPJS Ketenagakerjaan langsung membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp127 juta dan beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp144 juta.
Tak hanya itu, terdapat juga Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sukabumi, petugas KPPS di Kabupaten Pidie serta Pengawas Pemilu Desa (PPD) di Klaten yang meninggal dunia jelang pemungutan suara di wilayahnya masing-masing. BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh ahli waris telah mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, secara keseluruhan dari 742 ribu petugas pemilu yang telah terdaftar sebagai peserta aktif, 80 orang di antaranya mengalami kecelakaan kerja, sedangkan 61 orang lainnya meninggal dunia dengan total manfaat yang telah dibayarkan sebesar Rp2,56 miliar. Angka ini dapat terus bertambah seiring dengan rangkaian proses pemilu yang masih terus berjalan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya menyatakan duka yang mendalam atas gugurnya para petugas pemilu. Pihaknya menekankan perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusi seluruh pekerja termasuk bagi seluruh petugas yang terlibat dalam pemilu, dan hal ini wajib dipenuhi oleh KPU maupun Bawaslu.
Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara Pemilu.
Anggoro berharap Inpres ini menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024, sehingga nantinya para petugas dapat bekerja tanpa rasa cemas karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh petugas pilkada nantinya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pihaknya juga berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal, sehingga apabila para petugas yang terdaftar sebagai peserta akan mendapatkan layanan dan manfaat yang maksimal.
Ditemui terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba Didin Haryono, mengatakan dengan adanya perlindungan ini dapat memberikan rasa aman bagi seluruh petugas KPPS dan yang telah terdaftar. Sehingga seluruh biaya pemulihan atau santunan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Karena petugas KPPS memiliki peran yang krusial dalam pemilu dan mereka bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap pemilihan berjalan lancar, adil, jujur dan transparan.
“Pemberian santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas KPPS yang gugur tidak hanya sebagai bentuk penghargaan terhadap para penyelenggara pemilu, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucap Didin. (msb/dni)