“MY bukan personel BNNK Lampung Tengah, BNNP. Tapi yang bersangkutan honorer Pemda Lampung Tengah, bagian Kesra (Kesejahteraan Rakyat),” terang Pudjo pada awak media di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (2/2).
Menurut BNN RI, dalam proses penangkapan melibatkan oknum anggota atau pegawai dari satu institusi seluruh aparat penegak hukum patutnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait.
Sehingga kebenaran pengakuan pelaku saat proses pemeriksaan dapat diklarifikasi kepada pihak terkait, dan informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan faktanya.
“Sebetulnya yang paling penting jika ada penangkapan melibatkan instansi lain itu memang harus ada koordinasi. Harus kita lakukan pertama adalah pengecekan kebenaran itu,” tuturnya.
Pudjo mencontohkan ketika BNN melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri atau TNI, pihaknya selalu memastikan kebenaran dari status pelaku.
Dalam hal ini, BNN RI melalui BNNP Lampung menyatakan sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung untuk meluruskan informasi bahwa MY bukan honorer BNN seperti dimaksud.
