“Justru alat bantu itu yang diperlukan sementara (karena) alat resminya belum ada. Kan berpikirnya begitu,” ujarnya. “Sirekap itu fungsinya apa? disediakan negara untuk melayani kepentingan publik mengetahui informasi lebih awal, kan itu dasarnya kan? Yang disebut alat bantu untuk memungkinkan publik untuk memakai alat itu,” katanya. (bam)