IPOL.ID-Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menilai Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pada intinya menyatakan semua komisioner KPU cacat etik mengandung muatan yang paradoksal.
Padahal dalam pertimbangannya, DKPP tegas-tegas menyatakan bahwa tindakan para teradu (KPU) menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan Konstitusi.
“Surat Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 yang menjadi dasar penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah sesuai dengan Amanat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Artinya, Gibran telah memenuhi syarat untuk maju dan dicalonkan sebagai Calon Wakil Presiden. Tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar,” ujar Politisi Senior Partai Demokrat ini.
Menurutnya, Putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga tidak ada lagi upaya hukum apapun terhadapnya. Dengan kata lain, langkah KPU yang melaksanakan Putusan MK dengan segera sama sekali tidak melanggar ketentuan hukum apapun. Keputusan KPU ini absah. Menjadi mengherankan jika DKPP menyatakan langkah KPU itu cacat etik.