Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Soal Putusan DKPP, Wakil Ketua MPR: Pencalonan Gibran konstitusional dan Absah.
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Soal Putusan DKPP, Wakil Ketua MPR: Pencalonan Gibran konstitusional dan Absah.
HeadlineNews

Soal Putusan DKPP, Wakil Ketua MPR: Pencalonan Gibran konstitusional dan Absah.

Bambang
Bambang Published 08 Feb 2024, 08:47
Share
2 Min Read
Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka saat menyampaikan pidato politiknya di JCC, Jakarta. Foto: Instagram @gibran_rakabuming
Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka saat menyampaikan pidato politiknya di JCC, Jakarta. Foto: Instagram @gibran_rakabuming
SHARE

Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden ini menganggap perdebatan soal keabsahan pencalonan Gibran harus diakhiri. Sama sekali tidak ada landasan dan substansi terhadapnya. Selain karena memang Keputusan KPU itu absah, Putusan DKPP itu memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara, bukan pembatalan Putusan dari penyelenggara Pemilu.

“Lagipula dalam Pasal 463 UU Pemilu sudah mengatur jelas bahwa syarat pembatalan Capres/ Cawapres adalah adanya pelanggaran administratif, bukan pelanggaran kode etik. Ini dua dimensi hukum yang berbeda. Jadi marilah kita menempatkan segala sesuatunya secara proporsional. Tidak ada keraguan apapun, bahwa pencalonan Gibran konstitusional dan absah,” tutup Syarief. (Solihin)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pencalonan Gibran konstitusional dan Absah., Soal Putusan DKPP, wakil ketua MPR
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mantan wapres, Jusuf Kalla (JK) usai menerima kunjungan silaturahmi dari sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di kediamannya Jalan Brawijaya No 6 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024). FOTO/MPI JK Mengajak seluruh Elemen Masyarakat untuk Menjaga Pemilu dari Kecurangan
Next Article thom haye 430 Kabar Terbaru Naturalisasi Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye, Tinggal Nunggu DPR!

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

Headline
Bentrok di Menteng Dipicu Tak Mau Bayar Nasi Uduk
26 Jul 2026, 21:28
Jakarta Raya
Ducati Nyaris Terbakar Usai Terlibat Kecelakaan dengan NMax di Jalan Asia Afrika
26 Jul 2026, 19:13
Olahraga
906 Atlet Panahan dari 29 Provinsi Unjuk Gigi di MilkLife Archery Challenge Kejurnas Junior 2026
26 Jul 2026, 19:13
Ekonomi
BCA Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif, Gelar myBCA JSD Blok M Festival 2026 di Jaksel
26 Jul 2026, 21:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?