Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden ini menganggap perdebatan soal keabsahan pencalonan Gibran harus diakhiri. Sama sekali tidak ada landasan dan substansi terhadapnya. Selain karena memang Keputusan KPU itu absah, Putusan DKPP itu memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara, bukan pembatalan Putusan dari penyelenggara Pemilu.
“Lagipula dalam Pasal 463 UU Pemilu sudah mengatur jelas bahwa syarat pembatalan Capres/ Cawapres adalah adanya pelanggaran administratif, bukan pelanggaran kode etik. Ini dua dimensi hukum yang berbeda. Jadi marilah kita menempatkan segala sesuatunya secara proporsional. Tidak ada keraguan apapun, bahwa pencalonan Gibran konstitusional dan absah,” tutup Syarief. (Solihin)