Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Hanya Papua, Burung Surga Bidadari juga Ada di Halmahera
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tak Hanya Papua, Burung Surga Bidadari juga Ada di Halmahera
HeadlineNusantara

Tak Hanya Papua, Burung Surga Bidadari juga Ada di Halmahera

Timur
Timur Published 03 Feb 2024, 06:50
Share
6 Min Read
Burung Bidadari (Semioptera wallacii) asal Halmahera Maluku Utara. Foto: ebird.org / Luke Seitz
Burung Bidadari (Semioptera wallacii) asal Halmahera Maluku Utara. Foto: ebird.org / Luke Seitz
SHARE

Burung bidadari ditemukan pertama kali oleh Alfred Russel Wallace di Pulau Bacan, Maluku Utara, tahun 1858. Wallace menyebutnya sebagai bird of paradise karena kecantikan burung ini. Penemuan itu lalu ditulisnya dalam sebuah laporan yang dikirim ke Inggris. Setahun kemudian, laporannya menjadi bahan kajian para ornitholog di Inggris.

Burung ini kemudian ditetapkan berada dalam keluarga Paradisae, dengan genus dan nama spesies Semioptera wallacii. Nama ini sebagai penghargaan terhadap Wallace, naturalis asal Inggris yang hidup pada tahun 1823 – 1913 itu.

Meski IUCN menetapkan statusnya masih Least Concern (LC), atau belum mengkhawatirkan, para ahli di Indonesia justru mengatakan burung ini terancam punah. Populasinya di alam bebas disebutkan hanya tinggal 50 – 100 ekor. Pemerintah pun memasukkan burung bidadari dalam daftar jenis burung yang dilindungi berdasarkan PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Menipisnya populasi burung bidadari bukan disebabkan penangkapan burung, melainkan akibat penebangan dan penjarahan hutan di Halmahera, terutama jenis kayu matowa. Akibatnya, spesies ini bidadari kehilangan habitat dan banyak yang mati.

Baca Juga

Paspor WNA China saat diamankan oleh Satgas Terpadu. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Selundupkan Bahan Mineral di Bandara Khusus, WNA China Dicokok Satgas Terpadu
Satgas PKH Libas Lahan Tambang Kiki Barki di Kaltim, Aktivis Maluku Utara Desak Tindakan Serupa di PT Position
Dirut PT WKM: PT Position Nyolong Nikel di Lahan Kami
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: burung bidadari, cendrawasih, fauna maluku utara, Halamahera, maluku utara, maskot Malut, paradiseae, Pulau Bacan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Supendi, Realisasi KUR Sulsel Tahun 2023 Tertinggi di Luar Pulau Jawa
Next Article Kegiatan apel akbar TKN ini memambah keyakinan seluruh sukarelawan Logis 08 smakin smangat membersamai paslon 02. Foto: ist Semakin Yakin Satu Putaran, Logis 08 Apresiasi Acara Apel Akbar TKN Muda

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem
27 May 2026, 18:36
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?