IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (12/2).
Kedua saksi yang diperiksa adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes) Oscar Primadi dan Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Azzahra.
“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes dan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk menyalahgunakan anggaran dimaksud,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/2).
Pemeriksaaan kedua saksi tersebut untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan kedua saksi yang diperiksa sebelumnya pada Rabu (7/2/2024). Keduanya adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Budi Sylvana dan Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea dan Cukai, Pius Rahardjo.
“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes,” ucap Ali.
“Termasuk dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menemukan adanya dugaan kerugian negara berkisar ratusan miliar dari nilai proyek sebesar Rp3,03 triliun. Nilai proyek triliunan rupiah tersebut meliputi pengadaan 5 juta set APD Kemenkes RI.
Saat ini, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka. Hanya saja identitas para tersangka korupsi tersebut baru akan diumumkan setelah dilakukannya tindakan penahanan. (Yudha Krastawan)