IPOL.ID – Kemlu melalui KBRI Windhoek berupaya melakukan pemulangan ABK Indonesia yang diduga terlibat kekerasan di atas kapal.
Seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia, N telah dibebaskan oleh Kepolisian Angola pada 2 Februari 2024 kemarin. Ini setelah yang bersangkutan mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum dari KBRI Windhoek. N berada di penjara Comarca de Viana, akibat tersandung kasus kekerasan di kapal.
“KBRI Windhoek di Namibia, dengan wilayah kerja mencakup Angola, terus berikan bantuan hukum dan mengawal kasus WNI tersebut sejak Oktober 2023 lalu,” ungkap Mandala, diplomat senior penanggung jawab Fungsi Konsuler pada KBRI Windhoek, mengutip Selasa 13 Februari 2024.
Pelindungan WNI merupakan salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia. Dalam konteks itu, KBRI hadir memberikan pelindungan terhadap N dalam bentuk memastikan hak-hak yang bersangkutan terpenuhi dan memastikan pendampingan hukum untuk menyelesaikan kasus. Dalam pelaksanaan pendampingan, KBRI dihadapi kendala jarak dan kesulitan komunikasi dengan bahasa setempat, yaitu bahasa Portugis.