“Bagi yang belum bisa menerima hasil quick count sebagai pertanda kemenangan, maka masih banyak waktu untuk menunggu real count yang dilakukan oleh KPU,” jelasnya.
Kiai Marsudi menambahkan, pihak yang belum bisa menerima hasil penghitungan cepat untuk terus melakukan hal-hal positif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum.
“Karena inti bernegara yang mutamaddin, berbudaya ketimuran adalah berpegang pada hukum yang telah disepakati,” tegasnya.
Kiai Marsudi menekankan, apabila ada yang menganggap kekurangan dan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, maka jalur hukum terbuka lebar untuk ditempuh.
“Tempuhlah jalur hukum ini, dan kedepan bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang beradab dan maju,” pungkasnya. (ahmad)