Begitu pula jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja akan mewariskan manfaat santunan kepada keluarga senilai 48 kali upah yang terdaftar. Jika meninggal bukan kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan Rp42 juta. Tidak berhenti di situ, peserta yang meninggal atau cacat tetap karena kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua orang anak mulai usia TK hingga lulus perguruan tinggi.
”Seandainya pekerja memilih menabung sendiri Rp16.800 tanpa ikut jadi peserta BPJS ketenagakerjaan maka sampai seribu bulan pun tidak pernah cukup untuk mencapai nilai manfaat-manfaat itu tadi. Itulah kenapa kami selalu ajak seluruh pekerja untuk cerdas, ayo manfaatkan sebaik-baiknya program pemerintah ini karena manfaatnya yang sangat besar tapi cukup dimiliki dengan iuran yang sangat murah,” tegas Tetty.
Maka dari itu Tetty meminta bagi yang belum menjadi peserta agar segera mendaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan yang sudah mendaftar, agar aktif membayar iuran. (msb/dani)

