Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Apakah Masih Perlu Sidang Isbat: HNW, Aturannya Masih Berlaku, Maka Perlu Profesionalitas Tanpa Pemborosan Anggaran
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Apakah Masih Perlu Sidang Isbat: HNW, Aturannya Masih Berlaku, Maka Perlu Profesionalitas Tanpa Pemborosan Anggaran
Headline

Apakah Masih Perlu Sidang Isbat: HNW, Aturannya Masih Berlaku, Maka Perlu Profesionalitas Tanpa Pemborosan Anggaran

Farih
Farih Published 26 Mar 2024, 12:20
Share
4 Min Read
Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, atau HNW menghargai imbauan Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk meniadakan Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1445 H.

Selain pemborosan, Sidang Isbat kali ini menurut Muhammadiyah, tidak akan terlalu penting, karena jatuhnya jadwal berlebaran, hampir pasti sama, antara PP Muhammadiyah dengan Pemerintah.

Tetapi, imbauan tersebut menurut Hidayat memang perlu diapresiasi soal mengingatkan agar tidak terjadi pemborosan Anggaran, tetapi agaknya belum bisa diwujudkan. Karena sampai saat ini, ketentuan yang mengatur ihwal penetapan 1 Syawal oleh Pemerintah/Kemenag, masih harus melalui Sidang Isbat, dan aturan itu belum dicabut artinya masih tetap berlaku.

“Aturannya masih ada, jadi Sidang Isbat memang akan dilakukan. Kalau mau diubah, semestinya diubah dulu aturannya. Dengan masih berlakunya ketentuan itu, Kemenag merasa terikat dan akan sulit untuk tidak melaksanakan sidang isbat, karena aturannya memang masih demikian,” kata Hidayat menambahkan.

Pernyataan itu disampaikan HNW usai menggelar acara buka puasa bersama dan santunan anak yatim, di rumah dinas Wakil Ketua MPR bilangan Kemang Jakarta Selatan, Senin (25/3).

e8058481 7003 4eae 9fae 5382a53d37db

Hadir pada acara tersebut Ketua Fraksi PKS MPR Ir. H. Tifatul Sembiring, Anggota MPR F PKS H. Ahmad Syaikhu dan Habib Aboe Bakar Alhasbsyyi, SE. Serta sejumlah petinggi PKS, tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus masjid dan muholla, hingga pengurus serta duapuluhan anak yatim dari yayasan Al Akhyar Kemang.

Menurut Hidayat, saran yang disampaikan PP Muhammadiyah memang patut dihargai. Karena itu, ke depan Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi, soal pemborosan anggaran, dan apakah Sidang Isbat tetap harus dilakukan, atau tidak bila sudah diyakini adanya kesamaan penentuan baik untuk awal Ramadhan, akhir Ramadhan maupun awal dzulhijjah untuk menentukan saat Hari Raya Idul Adha.

“Tahun ini kemungkinan besar idul Fitrinya memang bareng. Sehingga ada yang berpendapata pentingnya sidang Isbat menjadi berkurang. Tapi, kali lain bisa saja tidak bareng lagi, sehingga hampir pasti Sidang Isbat nya masih dipentingkan. Selain untuk memberikan panduan dan kepastian bagi Umat Islam di Indonesia yang berragam latar belakang ormasnya, juga untuk menguatkan ukhuwwah islamiyyah dan prinsip toleransi di internal umat Islam,” ungkap HNW.

Baca Juga

Ilustrasi Jamaah An-Nadzir di Gowa tetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada 18 Februari 2026. Sementara itu, pemerintah masih menunggu hasil sidang isbat untuk menentukan awal puasa secara nasional. Foto: Istcok @m-gucci
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H pada 19 Maret

9d7dced4 54ac 4981 8f1a 26b8ac14a75e

Terlepas dari kepentingan pelaksanaan Sidang Isbat, menurut HNW selama ini masyarakat sudah makin terbiasa dengan perbedaan jadwal puasa dan lebaran, termasuk lebaran haji (idul adha). Dengan begitu diharapkan, Umat Islam juga semakin dewasa dan terbiasa dengan perbedaan.

“Kita berharap, perbedaan seperti ini makin mendewasan sikap kita dalam beragama dan menguatkan toleransi dan ukhuwah islamiyyah untuk menguatkan kebhinekatunggalan dalam keikaan ; satu bangsa dan negara Indonesia ,” pungkasnya.

Seperti di ketahui, beberapa waktu lalu PP Muhammadiyah sempat menyarankan agar pemerintah meniadakan sidang isbat, penentuan jatuhnya 1 Syawal 1455 H /2024. Karena pada tahun ini, hampir pasti penetapan jadwal lebaran antara Muhammadiyah dan pemerintah sama.

Sedangkan ketentuan yang mensyaratkan Sidang Isbat untuk menentukan Lebaran, terdapat pada Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pasal itu menyebutkan, pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah. (sol)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hidayat nur wahid, HNW, sidang isbat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BAHTIAR Pemprov Sulsel Ajak Masyarakat Hadiri Buka Puasa Akbar dan Nuzulul Quran di Kabupaten Bone
Next Article Satu Jam Selamatkan Bumi bersama Merlynn Park Hotel Jakarta Satu Jam Selamatkan Bumi bersama Merlynn Park Hotel Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
okk
Jakarta Raya

1.000 Paket Sembako Disebar Pemilik Toko Handphone Khusus untuk Ojol di Ciracas Jaktim

Jabodetabek
Jurnalis Pokja Pena Timur Sebar Ratusan Paket Daging Kurban ke Warga di Pospol Pondok Kopi
28 May 2026, 11:53
HeadlineJabodetabek
Periksa 3 Hakim, KPK Dalami Kasus Pengaturan Perkara di PN Depok
28 May 2026, 11:47
Jakarta Raya
Rany Mauliani Ingatkan Momentum Iduladha 2026 untuk Berbagi dengan Penuh Keikhlasan
28 May 2026, 16:20
Jakarta Raya
Pasar Induk Kramat Jati Sembelih 33 Sapi dan 15 Kambing, Daging Dibagikan Pakai Besek
28 May 2026, 20:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?