IPOL.ID – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi Resolusi No. 2728 (2024) Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa – Bangsa (DK PBB) yang sepakat untuk menuntut diberlakukannya gencatan senjata di Palestina (terutama jalur Gaza) untuk segera dilaksanakan di Bulan Ramadhan, serta mengarah kepada gencatan senjata yang berkelanjutan atau secara permanen.
“Resolusi DK PBB ini patut diapresiasi, walau sebenarnya sangat terlambat. Namun, yang tidak kalah penting adalah mengawal dan memastikan bahwa tuntutan gencatan senjata dalam Resolusi ini ditaati oleh Israel, karena sudah banyak sekali aksi Israel yang melanggar hukum internasional, dan tidak mentaati resolusi DK PBB,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (26/3).
Secara khusus, HNW sapaan akrabnya menyambut baik sikap Amerika Serikat yang sebelumnya sudah 3 kali memveto rancangan keputusan DK PBB terkait Gaza, tapi kali ini AS memilih abstain dan tidak menggunakan vetonya untuk kepentingan Israel sebagaimana yang dilakukannya selama ini. Dalam Resolusi ini 14 negara anggota DK PBB menyatakan setuju (China, Perancis, Rusia, Inggris, Aljazair, Ekuador, Guyana, Jepang, Malta, Mozambik, Sierra Leone, Slovenia, Korea Selatan dan Swiss), sedangkan Amerika Serikat memilih abstain.
“Tidak kembali digunakannya veto oleh AS menunjukkan bahwa AS yang dikenal sebagai sekutu sangat dekat Israel sendiri sudah sangat muak dengan kejahatan-kejahatan perang, genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel kepada rakyat Palestina/Gaza. Semoga ini bukan sekedar lips service politik jelang Pilpres di AS, tapi menjadi salah satu langkah serius untuk bertobat untuk ke depan tidak lagi mendukung Israel yang jelas-jelas telah melakukan teror dengan banyak melakukan pelanggaran hukum internasional dan hak asasi manusia (HAM) bahkan genosida terhadap Rakyat Palestina/Gaza,” jelasnya.
HNW juga berharap agar PBB bersama OKI, Liga Arab dan masyarakat dunia, serta organisasi-organisasi internasional lainnya ikut mengawasi pelaksanaan resolusi ini, dan perlu memberikan sanksi hukum yang tegas kepada Israel bila kembali tidak mentaati Resolusi yang disepakati oleh PBB. “Selain itu, terhadap kejahatan-kejahatan yang telah dilakukan oleh Israel juga perlu dipertanggungjawabkan melalui peradilan internasional,” tukasnya.
Apalagi, lanjutnya, indikasi pembangkangan Israel atas Resolusi PBB kembali dipertontokan, hanya beberapa jam setelah Resolusi DK PBB itu diterbitkan, Israel masih saja melaksanakan aksi genosidanya dengan menghujani Rafah (wilayah selatan Gaza, Palestina) dengan bom yang menyebabkan makin bertambahnya korban dari kalangan sipil yang sebagian besarnya adalah Perempuan dan anak2. “Ini jelas tidak penghormatan bahkan pembangkangan terhadap Resolusi DK PBB yang baru saja diterbitkan, sekaligus menambah catatan pelanggaran HAM dan hukum internasional oleh Israel,” ujarnya.
Sebagai informasi, setidaknya ada beberapa poin penting di dalam Resolusi DK PBB tersebut. Poin-poin tersebut adalah tuntutan agar dilakukan gencatan senjata di bulan Ramadhan yang dihormati oleh semua pihak yang mengarah kepada gencatan senjata yang berkelanjutan, menuntut pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, serta memastikan akses kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan medis dan kebutuhan kemanusian lainnya, dan tuntutan lebih lanjut agar para pihak mematuhi kewajiban berdasarkan hukum internasional yang berkaitan dengan tahanan.
Poin penting lainnya adalah menekankan kebutuhan mendesak untuk memperluas aliran bantuan kemanusiaan dan memperkuat perlindungan warga sipil di seluruh Jalur Gaza dan menegaskan kembali tuntutan untuk menghilangkan hambatan terhadap penyediaan bantuan kemanusiaan dalam skala besar yang juga sejalan dengan hukum kemanusiaan internasional seperti Resolusi 2712 (2023) dan 2720 (2023).
Lebih lanjut, HNW mengatakan pihak perlawanan Palestina (Hamas) juga sudah menyatakan siap mematuhi Resolusi DK PBB ini dengan melepaskan para warga Israel yang ditahan dengan mestinya Israel juga segera membebaskan warga Palestina yang telah ditahan bertahun-tahun secara semena-mena oleh Israel. “Pihak Gaza/Palestina sudah kembali siap mematuhi, tinggal pihak lainnya (yakni Israel) untuk segera mematuhi kesepakatan Internasional melalui Resolusi DK PBB ini,” tegasnya.
HNW juga menambahkan agar Pemerintah Indonesia sebagai anggota PBB juga berperan lebih aktif dan efektif dalam memastikan Resolusi DK PBB ini agar bisa terlaksana dengan benar dan baik. “Hal itu tentu dalam kerangka dua amanat konstitusi kita, yakni menghapuskan segala bentuk penjajahan di muka bumi dan terlibat aktif mewujudkan perdamaian dunia dengan keadilan,” pungkasnya. (sol)