Ditegaskan Suparman, kehadiran KUA bagi umat Katolik, tidak mengurangi peran Gereja Katolik. KUA justru mendekatkan pelayanan kepada umat dan membawa semangat moderasi beragama. Pelayanan KUA juga akan dapat mempermudah pencatatan nikah secara Sipil.
“Jadi tidak boleh ada salah paham di antara umat. Sekali lagi saya sampaikan KUA tidak membatasi atau mengurangi peran gereja Katolik dalam hal pernikahan Katolik” ujar Suparman.
Seiring koordinasi dengan Gereja Katolik, lanjut Suparman, pihaknya juga mendiskusikan implementasi kebijakan ini bersama unit eselon I lain di lingkungan Kementerian Agama. “Ini sangat penting saya tegaskan agar tidak salah paham di kalangan umat seolah-olah Dirjen Bimas Katolik berjalan sendiri tanpa koordinasi,” tegasnya lagi.
Suparman memastikan, Ditjen Bimas Katolik selalu bergandengan tangan dengan Gereja Katolik dalam mewujudkan visi dan misi di tengah kemajemukan dan keanekaan dalam masyarakat bangsa. Ditjen Bimas Katolik berkomitmen terus menjalin kerja sama dengan Gereja Katolik beserta unsur-unsur pimpinannya, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, LSM, ormas, dan lainbya, dalam memberdayakan pertumbuhan, perkembangan, serta pendewasaan iman umat Katolik Indonesia.