IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku kewalahan menghadapi banyaknya pengajuan permohonan bantuan medis dari korban tindak pidana.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, pihaknya kewalahan karena kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak lagi menanggung biaya pengobatan korban pidana.
Sejak Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 berlaku, korban tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Imbasnya banyak korban tindak pidana yang oleh pihak BPJS Kesehatan dan rumah sakit untuk mendapatkan layanan bantuan medis dari LPSK dengan mengajukan permohonan perlindungan.
“LPSK bukan lembaga penjamin, LPSK tidak menarik iuran (dari masyarakat). Karenanya LPSK kewalahan,” ungkap Edwin di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).
LPSK mencontohkan banyaknya korban tindak pidana penganiayaan di jalanan seperti pencurian disertai kekerasan atau begal, geng motor yang mengajukan permohonan perlindungan.