IPOL.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana penyimpangan oleh operator dan manajer SPBU menjual BBM Pertalite yang dicampur perwarna menjadi warna menyerupai Pertamax.
Direktur Tidak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan jumlah SPBU yang melakukan kecurangan ada empat.
Keempat SPBU itu berada di wilayah Cimanggis-Depok, Kebun Jeruk-Jakarta Barat, dan Banten, Depok dan Karang Tengah serta Pinang Kota-Banten. “Jadi sudah empat SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama,” kata Nunung, mengutip jumat (129/3/2024),
Dalam penanganan perkara ini, kata Nunung, Subdit III Dittipidter telah membuat atau menerbitkan tiga laporan polisi dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, serta menyita barang bukti.
Adapun para tersangka, yakni RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) selaku manajer SPBU, DM (41) selaku manejer dan pengawas, RI (24) dan (AH).