Ia pun mengatakan telah menyampaikan berbagai laporan kepada KPU dan Bawaslu. Namun, menurut Ganjar tak semua laporan ditindaklanjuti. Karena itu, mereka sepakat mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK.
Pada Rabu (20/3) malam, KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Pasangan itu meraih 96,2 juta suara atau 58,5 persen. (Sofian)