IPOL.ID – Pasca-Jakarta tidak lagi menjadi ibukota negara. Sejumlah wacana pun digelontorkan agar Jakarta memiliki daya tarik tersendiri, baik dalam hal pemerintahan atau pun pariwisata.
Saat ini, RUU DKJ pun secara maraton dibahas di Senayan. Ditengah pembahasan yang masih berlangsung, usulan agar dalam UU diatur DPRD tingkat 2 pun menggelinding.
Adalah Bos PKS DKI Jakarta, Choiruddin yang melempar wacana tersebut.
Partai jawara pileg 2024 itu mewacanakan adanya lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat kabupaten atau disebut dengan DPRD tingkat II dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Jakarta jangan sampai berbeda dengan kekhususan di Papua, Yogya, sama Aceh, mereka ada pemilihan langsung wali kota, juga ada pemilihan langsung DPRD II,” ujar Ketua DPW PKS DKI itu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Khoirudin menuturkan jangan sampai Jakarta yang penduduknya 9,8 juta lebih besar ketimbang Yogyakarta, tidak ada pemilihan wali kota dan DPRD II.
Menurut dia, DPRD tingkat II dibutuhkan usai Jakarta tak lagi berstatus Ibu Kota Negara (IKN) dan aturan tersebut wajib tertuang dalam Rancang Undang-undang (RUU) tentang DKJ.
“Jadi saya berharap agar RUU DKJ yang dibahas di DPR saat ini harus memasukkan klausul bahwa adanya DPRD tingkat dua,” ujarnya.
Dari segi kepadatan penduduk, yakni 10,56 juta jiwa, tingkat rata-rata pendidikan dan luas wilayah, Jakarta sudah selayaknya memiliki DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu berharap, DPRD tingkat II di Jakarta akan meningkatkan fungsi pengawasan dan anggaran sehingga pelaksanaan pembangunan bisa lebih optimal.
“Fungsi DPRD sebagai regulasi, penganggaran, monitoring dan penyerapan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti lebih baik,” kata Khoirudin. (Sofian)