IPOL.ID – Kekhususan Jakarta menjadi perhatian kalangan politisi di Senayan. Jika nantinya menjadi DKJ, keistimewaan apa yang dimiliki Jakarta.
Hal itu yang disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron.
Menurutnya, dalam konteks ‘kekhususan’ Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurutnya, bila merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), tak ada kekhususan karena pemerintah pusat masih bisa mengintervensi Jakarta dalam membuat aturan daerahnya.
“Sebetulnya norma dan lain sebagainya ini kan juga menjadi kewenangan pusat. Pada kewenangan tertentu dapat ditarik menjadi kewenangan pusat juga,” ujar Herman, Jumat (15/3).
Dia pun mengungkapkan, jika bunyi Pasal 20 ayat (3) Bab IV Urusan Pemerintahan dan Kewenangan Khusus. Klausul itu berbunyi, ‘pemerintah pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi DK Jakarta sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.
“Artinya kalau saya melihat pada sisi ini, sepertinya (kekhususan Jakarta) ya diberikan kepala, tetapi dipegang buntut gitu,” sebutnya.
Sementara, kata dia pada ayat (2) Pasal 20 yang berbunyi dalam rangka menetapkan norma, standar, dan prosedur sebagaimana ayat 2, pemerintah pusat melibatkan pemerintahan daerah khusus. Ia mengatakan diksi melibatkan pemerintah pusat tak memberi keleluasaan dan kekhususan pada Jakarta. Dengan begitu, RUU DKJ dinilai tak memberi kekhususan kepada Jakarta.
“Melibatkan tetap saja buntutnya dipegang pemerintah pusat. Artinya betul dipertanyakan teman-teman terdahulu, ya tentu saya juga mempertanyakan, kekhususannya mana?,” sesalnya. (Sofian)