Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jadi Daerah Khusus, Keistimewaan Jakarta Dalam RUU Dipertanyakan DPR
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Jadi Daerah Khusus, Keistimewaan Jakarta Dalam RUU Dipertanyakan DPR
Nasional

Jadi Daerah Khusus, Keistimewaan Jakarta Dalam RUU Dipertanyakan DPR

Iqbal
Iqbal Published 15 Mar 2024, 21:52
Share
2 Min Read
Ilustrasi Monumen Nasional (Monas) yang menjadi icon kota Jakarta.(foto dok pemprov DKI)
Ilustrasi Monumen Nasional (Monas) yang menjadi ikon kota Jakarta. Pilkada Jakarta 2024 diprediksi bakal diikuti oleh 3 pasangan calon. (foto dok pemprov DKI)
SHARE

IPOL.ID – Kekhususan Jakarta menjadi perhatian kalangan politisi di Senayan. Jika nantinya menjadi DKJ, keistimewaan apa yang dimiliki Jakarta.

Hal itu yang disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron.
Menurutnya, dalam konteks ‘kekhususan’ Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurutnya, bila merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), tak ada kekhususan karena pemerintah pusat masih bisa mengintervensi Jakarta dalam membuat aturan daerahnya.

“Sebetulnya norma dan lain sebagainya ini kan juga menjadi kewenangan pusat. Pada kewenangan tertentu dapat ditarik menjadi kewenangan pusat juga,” ujar Herman, Jumat (15/3).

Dia pun mengungkapkan, jika bunyi Pasal 20 ayat (3) Bab IV Urusan Pemerintahan dan Kewenangan Khusus. Klausul itu berbunyi, ‘pemerintah pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi DK Jakarta sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

Baca Juga

Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Parlementaria
DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Setelah 2 Dekade Tertunda
Viral Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Komisi XIII DPR Curigai Ada Suap ke Petugas Lapas
Baru 6 Hari Dilantik Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Syok
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, Fraksi Demokrat, RUU DKJ
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala BPKD DKI Jakarta, Michael Rolandi. (foto dok pribadi IG) Polemik KJMU Terus Bergulir, Pj Heru Tolak Isu Potong Anggaran
Next Article Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Choiruddin.(Foto dok ipol.id) Bos PKS Jakarta Usulkan DPRD DKI Tingkat 2 di Tahun 2029

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?