IPOL.ID – Kabar mengejutkan datang dari lembaga pengawas pelayanan publik. Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel rentang tahun 2013-2025.
Ironisnya, status tersangka ini jatuh hanya berselang enam hari setelah Hery dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengaku terkejut atas kasus yang menjerat mitra kerjanya tersebut. Ia mengaku tidak menyangka figur yang baru saja memimpin lembaga negara tersebut harus berhadapan dengan masalah hukum.
“Kami sangat terkejut. Kami syok dan tentu menyayangkan berita ini,” kata Rifqi, Kamis (16/4/).
Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyebut, sebagai mitra kerja Ombudsman, Komisi II DPR RI telah melakukan diskusi informal dan mengaku terkejut atas penetapan tersangka tersebut.
Pihaknya juga meminta delapan anggota Ombudsman lainnya untuk segera melakukan konsolidasi internal. Langkah ini dinilai penting guna memastikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Ombudsman tetap berjalan normal di seluruh wilayah Indonesia.
