Kasus ini, kata dia, harus menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak, khususnya Ombudsman, agar ke depan dapat menjalankan peran pengawasan pelayanan publik secara lebih baik.
“Mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Komisi II DPR RI tentu menyayangkan hal ini bisa terjadi,” tuturnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan Hery saat ia masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI pada periode sebelumnya (2021-2026).
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” jelasnya. (far)
