“Artinya kalau saya melihat pada sisi ini, sepertinya (kekhususan Jakarta) ya diberikan kepala, tetapi dipegang buntut gitu,” sebutnya.
Sementara, kata dia pada ayat (2) Pasal 20 yang berbunyi dalam rangka menetapkan norma, standar, dan prosedur sebagaimana ayat 2, pemerintah pusat melibatkan pemerintahan daerah khusus. Ia mengatakan diksi melibatkan pemerintah pusat tak memberi keleluasaan dan kekhususan pada Jakarta. Dengan begitu, RUU DKJ dinilai tak memberi kekhususan kepada Jakarta.
“Melibatkan tetap saja buntutnya dipegang pemerintah pusat. Artinya betul dipertanyakan teman-teman terdahulu, ya tentu saya juga mempertanyakan, kekhususannya mana?,” sesalnya. (Sofian)
