Ditambahkan Indra, program PTSL yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN merupakan kebijakan strategis agar masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan mudah, terjangkau dan mencegah praktek pungutan liar (pungli).
“Masyarakat perlu diimbau berulangkali untuk memanfaatkan program PTSL ini serta melaporkan segala bentuk pungli yang terjadi, sehingga pembuatan sertifikat tanah dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak,” tegasnya.
Indra Gunawan kembali mengingatkan bahwa PTSL bukan hanya sebatas merealisasikan target atau menambah target. Tapi yang terpenting mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.
Melalui program PTSL yang terus digencarkan BPN Kota Depok, data yang diperoleh dapat menjadi dasar dalam perencanaan penggunaan lahan yang lebih terarah, mengurangi konflik kepemilikan tanah, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk mendaftarkan tanah-tanah di seluruh Indonesia secara sistematis dan lengkap.