Ditambahkan Maria bahwa ada ketentuan jam kerja khusus (shifting) untuk jenis pekerjaan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam. Namun untuk jam kerja khusus ini bakal diatur oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Karena itulah, kami meminta para kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan peran atasan langsung dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan efektif, efisien serta akuntabel,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Maria menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, diharapkan melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh bulan puasa.
“Bahkan, kami pun menghimbau kepada walikota, bupati, camat dan lurah untuk memastikan pelayanan tetap optimal. Meski dalam bulan suci Ramadhan harus tetap dengan mempertahankan semangat kerja normal,” tutupnya.(Sofian)