Kini dalam kasusnya, pelaku diancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kepada polisi, pelaku mengaku menggasak uang tersebut untuk membayar utang.
“Menurut pengakuan pelaku untuk membayar utang,” tegas Kapolsek. (Joesvicar Iqbal)