IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis yang diterima oleh mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto. Adapun, Dadan hanya divonis selama lima tahun penjara.
“Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (14/3/2024).
Ali menyampaikan, tim jaksa berpendapat vonis hakim tersebut belum memenuhi rasa keadilan. Dadan sejatinya dihukum selama sebelas tahun lima bulan penjara.
“Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai tim jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” pungkas Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis memberikan hukuman terhadap Dadan Tri Yudianto selama lima tahun penjara. Dadan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp11,2 miliar.
Suap tersebut terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.