Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dadan Tri Divonis 5 Tahun, KPK Resmi Ajukan Banding
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dadan Tri Divonis 5 Tahun, KPK Resmi Ajukan Banding
Hukum

Dadan Tri Divonis 5 Tahun, KPK Resmi Ajukan Banding

Timur
Timur Published 15 Mar 2024, 02:06
Share
2 Min Read
Logo KPK terpampang di depan lobi Gedung Merah Putih. Foto: Tangkap layar CNBC (YouTube)
Logo KPK terpampang di depan lobi Gedung Merah Putih. Foto: Tangkap layar CNBC (YouTube)
SHARE

“Menyatakan Terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (7/3/2024) lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” sambung hakim.

Dalam vonis tersebut, Dadan juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp7,9 miliar.(Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dadan Tri Yudianto (DTY)., Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, kpk, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana saat sejumlah petugas mengevakuasi warga terdampak banjir di Kota Palangkaraya, Rabu (13/3). Foto: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangkaraya Tiga Minggu Kota Palangkaraya Banjir, Empat Warga Tenggelam Meninggal, Satu Masih Pencarian
Next Article Banjir yang merendam permukiman di Kebon Pala, RW 04 dan RW 05, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (14/3) malam, membuat aktivitas warga setempat terganggu. Salat Tarawih warga terpaksa dipindahkan sementara. Foto: Ist Terdampak Banjir di Kebon Pala, Salat Tarawih Warga Dipindah Sementara

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Best Human Capital Awards 2026 Dorong Transformasi SDM untuk Percepatan Bisnis Berkelanjutan
23 May 2026, 13:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?