“Menyatakan Terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (7/3/2024) lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” sambung hakim.
Dalam vonis tersebut, Dadan juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp7,9 miliar.(Yudha Krastawan)
