Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dadan Tri Divonis 5 Tahun, KPK Resmi Ajukan Banding
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dadan Tri Divonis 5 Tahun, KPK Resmi Ajukan Banding
Hukum

Dadan Tri Divonis 5 Tahun, KPK Resmi Ajukan Banding

Timur
Timur Published 15 Mar 2024, 02:06
Share
2 Min Read
Logo KPK terpampang di depan lobi Gedung Merah Putih. Foto: Tangkap layar CNBC (YouTube)
Logo KPK terpampang di depan lobi Gedung Merah Putih. Foto: Tangkap layar CNBC (YouTube)
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis yang diterima oleh mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto. Adapun, Dadan hanya divonis selama lima tahun penjara.

“Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Ali menyampaikan, tim jaksa berpendapat vonis hakim tersebut belum memenuhi rasa keadilan. Dadan sejatinya dihukum selama sebelas tahun lima bulan penjara.

“Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai tim jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” pungkas Ali.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis memberikan hukuman terhadap Dadan Tri Yudianto selama lima tahun penjara. Dadan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp11,2 miliar.

Suap tersebut terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dadan Tri Yudianto (DTY)., Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, kpk, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana saat sejumlah petugas mengevakuasi warga terdampak banjir di Kota Palangkaraya, Rabu (13/3). Foto: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangkaraya Tiga Minggu Kota Palangkaraya Banjir, Empat Warga Tenggelam Meninggal, Satu Masih Pencarian
Next Article Banjir yang merendam permukiman di Kebon Pala, RW 04 dan RW 05, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (14/3) malam, membuat aktivitas warga setempat terganggu. Salat Tarawih warga terpaksa dipindahkan sementara. Foto: Ist Terdampak Banjir di Kebon Pala, Salat Tarawih Warga Dipindah Sementara

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Best Human Capital Awards 2026 Dorong Transformasi SDM untuk Percepatan Bisnis Berkelanjutan
23 May 2026, 13:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?