IPOL.ID-Partai Demokrat secara resmi melaporkan gugatan perselisihan suara di dapil II Jakarta Utara (Jakut) ke Mahkamah Konsitusi (MK), Sabtu (22/3) malam. Pihak yang dilaporkan, yakni penyelenggara pemilu, KPUD DKI Jakarta.
Akta pengajuan itu tertulis dengan
Nomor 77-01-14-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Gugatan didaftarkan tim kuasa hukum Partai Demokrat DKI Jakarta, Dr. Mehbob, S.H., M.H., CN dan rekan.
“Dengan adanya laporan tersebut, harapan kami dapat merubah hasil tiap TPS yang sudah kita serahkan buktinya. Dan pengembalian suara Partai Nasdem sesuai dengan bukti yang kami lampirkan dalam gugatan,” ujar saksi Partai Demokrat DKI Jakarta, Usman kepadamu wartawan, Minggu (24/3).
Dia menambahkan, jika hal itu tidak dilakukan. Opsi kedua dalam gugatan, sambung Usman Partai Demokrat akan meminta proses dilanjutkan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara..”Kami meyakini hakim MK akan objektif dalam menilai persoalan gugatan yang kami ajukan. Sehingga keputusannya pun akan berpihak pada kebenaran,” ujarnya.