IPOL.ID – Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhkan sanksi etik berat kepada dua pimpinan rumah tahanan (rutan) KPK. Keduanya adalah Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cabang KPK nonaktif Achmad Fauzi dan Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK, Ristanta.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Fauzi dan Ristanta sama-sama berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Keduanya bertugas di Rutan Cabang KPK dengan skema Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD).
Keduanya telah terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Dewas KPK juga merekomendasikan keduanya untuk diproses secara disiplin kepegawaian.
“Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada Terperiksa,” kata Tumpak.
Achmad Fauzi menjabat Karutan sejak 2 Juni 2022 hingga Februari 2024. Sedangkan Ristanta merupakan Plt Karutan KPK periode 2020-2021. Keduanya termasuk 15 tersangka kasus pungli rutan KPK yang kini telah ditahan.(Yudha Krastawan)