Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik Berat untuk Ahmad Fauzi dan Ristanta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik Berat untuk Ahmad Fauzi dan Ristanta
Hukum

Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik Berat untuk Ahmad Fauzi dan Ristanta

Farih
Farih Published 27 Mar 2024, 15:45
Share
1 Min Read
9f83717c 2c06 4019 a285 9c229cf9991b
Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean saat membacakan putusan etik di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024). Foto: Tangkap layar YT KPK RI
SHARE

IPOL.ID – Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhkan sanksi etik berat kepada dua pimpinan rumah tahanan (rutan) KPK. Keduanya adalah Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cabang KPK nonaktif Achmad Fauzi dan Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK, Ristanta.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Fauzi dan Ristanta sama-sama berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Keduanya bertugas di Rutan Cabang KPK dengan skema Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD).

Keduanya telah terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Dewas KPK juga merekomendasikan keduanya untuk diproses secara disiplin kepegawaian.

“Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada Terperiksa,” kata Tumpak.

Achmad Fauzi menjabat Karutan sejak 2 Juni 2022 hingga Februari 2024. Sedangkan Ristanta merupakan Plt Karutan KPK periode 2020-2021. Keduanya termasuk 15 tersangka kasus pungli rutan KPK yang kini telah ditahan.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dewas KPK, kpk, sanksi etik berat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 61046b0d 5622 45a8 bf37 efd7df0b902f Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, dari Lahan Non Produktif Kini Jadi Lahan Usaha yang Terus Berkembang
Next Article ceb4bb6f f6dd 4e0f a8df f5267f11863a Dedikasi Bupati Edi Membawa Kukar Berkah, Pemuka Agama Suarakan Keberlanjutan

TERPOPULER

TERPOPULER
unnp
HeadlineNusantara

Diduga Berhubungan Intim Sesama Jenis, Mahasiswa UNP Digerebek di Kos: Kampus Langsung Sanksi DO

Jakarta Raya
Di Rapat Pansus, Srikandi Demokrat Minta BUMD Transparan Terhadap Bantuan CSR untuk Masyarakat
19 May 2026, 19:26
Hukum
Tahap Dua, Bupati Pati Segera Diadili Terkait Perkara Pemerasan OPD dan Jalur Kereta
19 May 2026, 20:30
Jakarta Raya
Rumah, Bengkel dan 6 Gerobak Bakso Hangus Terbakar di Duren Sawit
19 May 2026, 20:45
Nusantara
Dua Ruang Kelas SMAN 7 Mataram Ambruk, Lima Siswa Luka Ringan
19 May 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?