IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemanggikan terhadap anggota DPR,
Ahmad Sahroni. Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem itu akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
“Kami berharap saksi ini bisa hadir karena tentu keterangannya sangat dibutuhkan oleh tim penyidik KPK,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan Sahroni pada Jumat (8/3/2024). Namun, Ketua Ferrari Indonesia itu berhalangan memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
Meski begitu, KPK meyakini, Sahroni akan kooperatif menghadiri panggilan penyidik guna membuat terang dugaan tindak pidana yang menjerat SYL.
“Kami meyakini bahwa saksi akan kooperatif karena itu bagian dari proses agar lebih jelas perbuatan dari tersangka SYL. Tinggal nanti waktunya kapan, tetapi kami juga pasti akan menjadwal ulang dengan mengirimkan kembali surat panggilan,” pungkas Ali.(Yudha Krastawan)