IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hanan Supangkat terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Dalam pemeriksaan itu, Hanan dicecar soal penemuan sejumlah uang saat penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu.
“Pada saksi tim penyidik mengonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/3).
Selain itu, lanjut Ali, CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu juga dikonfirmasi soal proyek pengadaan di Kementerian Pertanian (Kementan) melalui akses dari tersangka SYL.
“Didalami dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari tersangka SYL,” tambah Ali.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Hanan Supangkat yang berlokasi di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024) malam.
Dalam penggeledahan itu, KPK telah menemukan uang berjumlah sekitar Rp15 miliar dalam bentuk rupiah dan valas yang diduga berkaitan langsung dengan kasus ini.
Adapun penggeledahan itu berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka SYL.(Yudha Krastawan)