IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Tim penyidik telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka yakni, HM selaku perwakilan PT RBT,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (27/3/2024).
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka ke-16 setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait pengembangan penyidikan korupsi PT Timah.
“Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka baru,” tukas Kuntadi.
Terkait kasus posisi, Kuntadi menjelaskan sekira pada tahun 2018-2019 lalu, tersangka HM selaku Perwakilan PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Selanjutnya terjadi pertemuan antara tersangka HM dengan tersangka MRPT alias RZ.
Lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dimana tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.
“Kemudian, tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” jelas Kuntadi
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung langsung menahan tersangka Harvey Moeis selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan menyangka Harvey Moeis melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)