”Untuk itulah kami bersama pengurus DMI Jakarta Selatan terus bersinergi untuk pendataan para pengurus dan marbut yang belum terdaftar dan bagaimana caranya agar mereka ini segera terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Irfan.
Menurut Irfan anggota DMI DKI Jakarta sebagian besar terdaftar dengan dua program yakni JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) dengan iuran Rp16.800. ”Sekarang kami upayakan agar anggota DMI juga memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp20 ribu per bulan. Sehingga tiga program yaitu JKK, JKM, dan JHT hanya perlu membayar iuran Rp36.800 per bulan, setiap orang,” ungkap Irfan.
Dikatakan, ketiga manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu sangat dibutuhkan oleh setiap peserta. Seperti JKK, memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tapa batas. Seluruh kebutuhan medis dalam pemulihan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya dan tanpa batas waktu.
Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Begitu pula jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta.