”Yang hebat lagi, ada manfaat layanan tambahan beasiswa. Dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi,” ungkap Irfan.
Demikian pula dengan manfaat tunai dari akumulasi tabungan dan hasil pengembangan tabungan JHT akan dirasakan setelah peserta menonaktifkan kepesertaannya nanti. ”Kami juga mencari dan mendorong instansi, perusahaan, serta pekerja di sektor informal untuk bisa menjadi donatur untuk para pekerja rentan melalui program Sertakan, atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Donasi iuran dari program Sertakan ini dapat pula dialokasikan untuk para marbut masjid,” kata Irfan. (Msb/Dani)