IPOL.ID – Doping merupakan obat perangsang untuk meningkatkan daya atau tenaga. Kandungan senyawa doping dapat tersedia dalam bentuk obat, suplemen, hormon, dan sebagainya. Akibat doping ini, banyak atlet dicabut gelar juaranya karena terbukti mengonsumsi doping. Kita masih ingat, bendera merah putih dilarang untuk dikibarkan ketika penyerahan medali emas di ajang kejuaraan Thomas Cup 2021 karena badan anti doping dunia World Anti-Doping Agency (WADA) melarang tim Indonesia mengibarkan bendera merah putih sebagai sanksi atas kurang maksimalnya upaya antisipasi pencegahan penggunaan doping pada Atlet Indonesia. Bahkan, pada Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua tahun 2022 lalu, tiga atlet peraih medali Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu juga dicabut gelar juaranya akibat mengonsumsi doping.
Hasil studi yang dilakukan oleh Arko Jatmiko Wicaksono, peneliti Pusat Kedokteran Herbal sekaligus dosen Departemen Farmakologi dan Terapi FK-KMK UGM bersama tim, menemukan terdapat lebih dari 2.500 produk obat dan suplemen kesehatan teregistrasi BPOM yang diduga mengandung senyawa doping. “Di luar itu, masih ditemukan suplemen tak teregistrasi BPOM beredar secara luas dan mudah dibeli justru melalui online shop,” kata Arko dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/2).