Arko menyebutkan salah satu produk obat yang memiliki kandungan senyawa pseudoephedrine merupakan senyawa doping. Sebab, senyawa sebagai alkaloid, agen simpatomimetik, yang umumnya digunakan sebagai dekongestan yang biasanya untuk meringankan gejala hidung tersumbat pada kondisi terserang flu. Padahal, sejak Januari 2024 setidaknya terdapat 318 jenis produk obat teregistrasi BPOM yang mengandung senyawa pseudoephedrine. “Bagi non-Atlet, senyawa tersebut boleh saja dikonsumsi untuk mengatasi gejala flu. Namun bagi Atlet, penggunaan obat-obatan tersebut sangat diatur bahkan cenderung dilarang oleh WADA,” ujar Arko sebagaimana dilansir ugm.ac.id.
Bukan hanya senyawa pseudoephedrine saja yang pemakaiannya diatur atau bahkan cenderung dilarang oleh WADA tetapi ada lebih dari 400 jenis senyawa doping yang masuk dalam daftar terlarang. “Untuk satu jenis senyawa doping, bisa terkandung dalam belasan hingga ratusan produk obat,” tambah Arko.
Untuk mencegah atlet agar tidak mengonsumsi senyawa yang dikategori doping, Arko bersama dua orang mahasiswa S1 Kedokteran UGM, Santi Andriyani dan Christopher William, melakukan pemetaan produk-produk obat dan suplemen kesehatan mengandung senyawa doping yang beredar di Indonesia. Selanjutnya, seluruh daftar produk obat dan suplemen mengandung senyawa doping dikonversi menjadi semacam katalog-pencarian online berbasis website.
