IPOL.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menganggarkan sebesar Rp122,9 miliar untuk penanganan banjir di Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Tahun 2024 ini.
Anggaran itu disiapkan sebagai anggaran drainase kawasan permukiman dan peningkatan jalan permukiman. Namun, diduga APBD yang diusulkan senilai ratusan miliar untuk drainase kawasan pemukiman dan peningkatan jalan berbeda dengan fakta di lapangan.
Fakta di lapangan Dewan Rakyat Dayak (DRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan anggaran ratusan miliaran rupiah yang diduga digelontorkan oleh Bupati Berau diduga tidak efektif dan banjir masih terjadi, serta proyek dikerjakan diduga asal dan sarat dugaan korupsi.
DRD mendapati proyek drainase di Jalan Murjani III yang dianggarkan melalui dana APBD senilai miliaran rupiah hingga kini tidak bisa menampung debit air.
“Alhasil ketika hujan datang Jalan Murjani III dan sekitarnya kerap banjir, setengah jam saja hujan jalan ini pasti banjir,” ungkap Ketua Dewan Rakyat Dayak (DRD) Siswansyah dalam keterangannya pada awak media, Senin (25/3).
Dikatakan Siswansyah, panitia proyek maupun pihak perencana pada proyek ini sebelum melakukan pengerjaan proyek setidaknya melakukan studi kelayakan pekerjaan terlebih dulu.
Konsultan proyek juga harus mengukur tinggi dan rendahnya air sungai yang berada di Sungai Kelai yang posisi sungai mengaliri di Berau.
Menurutnya, volume air sungai lebih tinggi dari pada saluran pembuang yang direncakan.
“Artinya lebih tinggi air sungai dibanding proyek drainase yang dipasangi U Gutter. Artinya bukan air hujan yang keluar ke sungai, tapi air sungai yang masuk kesaluran drainase karena lebih tinggi air sungainya,” ujar Siswansyah.
DRD Kalimantan Timur mengkritik jika miliaran rupiah proyek ini dibangun dari hasil pajak masyarakat Kabupaten Berau.
“Ketika pengerjaan proyek ini diduga dikerjakan asal-asalan dari hasil uang rakyat, maka kami meminta, DPRD dan Pemerintah Daerah panggil kontraktor pelaksana termasuk PPK pada proyek ini, inikan proyek gagal,” tegasnya.
Tak hanya proyek drainase, DRD Kalimantan Timur juga mendapati temuan dugaan aroma korupsi di proyek revitalisasi bangunan pelengkap kawasan tepian Ahmad Yani yang menelan dana APBD mencapai Rp27 miliar ini belum diserah terimakan dan diduga mulai rusak.
“Dimana keramik yang di pasang mulai lepas dan retak. Disisi lain pemasangan penutup juga diduga terkesan asal jadi, karena beberapa titik ditemukan dalam pekerjaan itu ditinggalkan tanpa ada pembenahan,” kritik Siswansyah.
Dikatakannya, tim dari Badan Pemeriksa Keuangan juga sudah menginventarisir beberapa titik yang harus dibenahi.
“Makanya kami masih menunggu laporan hasil tim dari BPK,” ucap Carles.
Siswansyah menambahkan, harusnya Pemerintah Kabupaten Berau menghormati soal aturan tentang aturan keterbukaan informasi publik.
“Kontraktor pelaksana proyek juga harus menjalankan tata cara petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebelum proses lelang dan proyek itu dimenangkan oleh kontraktor pelaksana,” tukasnya.
Dikatakannya, kalau DPRD dan Pemerintah Daerah tidak memanggil pihak terkait pada proyek ini, Ketua DRD dalam minggu ini akan bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami meminta kepada KPK agar lakukan penyelidikan proyek pemerintah yang ada di Kabupaten Berau karena diduga banyak yang bermasalah,” sambungnya.
Sementara, DRD juga menyayangkan padahal dana yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah itu untuk program pembangunan merupakan uang rakyat membayar berbagai pajak kepada Pemerintah. (Joesvicar Iqbal/msb)