Beni Syarief Hidayat selaku Direktur SDM dan Penunjang Bisnis menambahkan, “Selain didukung penerapan SMAP, standarisasi yang bersertifikat dan digitalisasi proses di dalam menanggulangi potensi korupsi di PGN, kami juga menerapkan 4 NO dalam praktek kerja, yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift dan No Luxurious. Budaya ini terus kami terapkan pada etika usaha dan bisnis dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari korporasi BUMN”.
Tak lupa, Beni juga menegaskan bahwa PGN sebagai Subholding Gas Pertamina akan terus berkomitmen untuk mendukung KPK dalam melakukan internalisasi nilai integritas dan anti penyuapan.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan sebagai BUMN, dalam menjalankan bisnisnya Pertamina senantiasa mengedepankan asas kepatuhan dan transparansi berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Pertamina termasuk BUMN pionir dalam membangun sinergi dengan KPK dalam kerangka kerja sama pencegahan terhadap potensi tindak korupsi di lingkungan perusahaan. Ini merupakan komitmen Pertamina menjalankan bisnis bersih bebas korupsi,” ujar Fadjar.(Yudha Krastawan)