IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kembali menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Tersangka ialah ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 – 2020 PT Timah Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka ALW berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup.
“Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang (termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice),” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (8/3).
Meski ditetapkan tersangka, Ketut mengakui penyidik tidak menahan ALW sebagai tersangka. Alasannya, ALW kini tengah menjalani penahanan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana lain.
“Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung,” pungkasnya.(Yudha Krastawan)