IPOL.ID-Salah satu perusahaan milik BUMN, PT Telkomsel dilaporkan Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formastiko) ke KPK terkait adanya dugaan praktik korupsi.
Laporan dilakukan langsung Koordinator Formastiko, Usman Abdul Fakih dengan memberikan beberapa bukti ke petugas terkait di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Usman menuturkan berdasarkan hasil diskusi internal Formastiko yang digelar beberapa waktu kebelakang pihaknya menduga adanya kasus KKN yang terjadi dilingkungan BUMN ihwal investasi PT.Telkomsel kepada marger PT.Gojek-Tokopedia (GOTO).
Dimana praktik kotor tersebut, kata Usman, berpotensi merugikan keuangan negara dengan nominal sangat fantastis seiring dengan kerugian yang dialami oleh terhitung sejak Tahun 2021-2023.
“Sudah barang tentu jika BUMN itu melakukan investasi dan kajiannya harus selesai membawa dampak bagi orang banyak,” kata Usman Abdul Fakih saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/3/2024).
“Dan ternyata ketika beberapa kali melakukan investasi ke PT GoTo dari tahun 2020 sampai 2021 beberapa kali tahapan, malah PT GOTO sahamnya anjlok dan PT Telkomsel ikut rugi juga.”