IPOL.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan pindah rumah tahanan (rutan) yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Merespon hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan putusan hakim tersebut merupakan. Ini lantaran dikabulkannya permohonan tersebut dinilai telah menabrak aturan hukum yang sudah ada.
“Sesuai ketentuan hukum acara pidana tanggung jawab tahanan secara yuridis memang ada pada majelis hakim. Namun tanggung jawab fisik dan perawatan tahanan tentu tetap ada pada rutan dan jaksa penuntut umum. Sehingga, atas dasar itu, KPK menyayangkan penetapan majelis hakim terkait pemindahan tahanan atas nama Terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/3).
Diketahui, majelis hakim telah memindahkan penahanan SYL dari rutan KPK ke rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Atas pemindahan tempatnpenahanan tersebut, KPK berharap tidak menjadi modus SYL dalam menghindari proses hukum.
“Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran,” ujar Ali.
Ali menjelaskan, rutan KPK telah dilengkapi sejumlah fasilitas yang menunjang kesehatan para tahanan. Standar Rutan KPK juga telah melalui penilaian dari Ditjen Pas Kemenkumham.
“Dalam rytan KPK terdapat berbagai fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama, salah satunya untuk menjaga kesehatan dan kebugaran para tahanan,” jelas Ali.
Tak hanya itu, rutan KPK juga menjamin ketersediaan klinik dan obat-obatan bagi para tahanan. Bahkan, KPK juga tidak akan mempersulit tiap tahanan yang memerlukan rujukan perawatan kesehatan lainnya.
“KPK juga menyediakan klinik dan obat-obatan bagi para tahanan dan dapat melakukan rujukan ke fasilitas Kesehatan lainnya jika menurut pertimbangan dokter hal itu dibutuhkan,” tandas Ali.(Yudha Krastawan)