“Jadi, masa pendaftaran itu bukan hitungan hari kerja, tapi hari kalender karena Undang-undang Pemilu menyebutnya tiga kali 24 jam para pihak peserta pemilu yang mengajukan sengketa komplain terhadap penetapan hasil pemilu itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi,” bebernya. (Sofian)