IPOL.ID – Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang saat ini sedang dihadapi PT Taspen (Persero) terkait dugaan korupsi bermodus investasi fiktif untuk tahun anggaran 2019.
“Kementerian BUMN selalu menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap kasus korupsi di PT Taspen. Kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019,” ujar Menteri BUMN, Erick Thohir melalui keterangan tertulis, Jumat (8/3/2024).
Erick menyampaikan Kementerian BUMN berkomitmen untuk terus bersikap profesional dan transparan.
Kementerian BUMN juga telah menonaktifian Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih dan posisi tersebut digantikan Direktur Investasi Biaya Taspen Rony Hanityo Aprianto sebagai pelaksana tugas (plt).
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi PT Taspen. KPK juga telah menetapkan sekumlah tersangka dalam kasus ini.
“Tentu dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jaksel, Jumat (8/3/2024).