Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000. Selain itu, biaya perpanjang SIM juga harus membayar cek kesehatan dan tes psikologi. Biaya cek kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 30.000-Rp 50.000.
Perbedaan biaya cek kesehatan dan tes psikologi karena dilakukan oleh pihak di luar Polri. Kemudian, perpanjang SIM juga perlu membayar asuransi kecelakaan.
Biaya asuransi kecelakaan bukanlah hal wajib, tapi penting. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi. (bam)