IPOL.ID-Sebuah langkah progresif diambil oleh pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur desa untuk pertama kalinya pada tahun 2024. Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pejabat desa yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari serangkaian kajian dan penyesuaian regulasi yang telah dilakukan.
“Kami telah menyiapkan peraturan bupati yang memungkinkan desa untuk memberikan THR minimal sebesar satu bulan gaji,” kata Arianto.
Inisiatif ini tidak hanya menandai apresiasi terhadap kerja keras aparatur desa, tetapi juga sebagai upaya untuk memastikan bahwa mereka dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih layak dan bahagia.
“Ini adalah bentuk penghargaan kami terhadap dedikasi mereka yang tidak kenal lelah dalam melayani masyarakat,” lanjut Arianto.