Selain THR, pemerintah kabupaten Kukar juga telah menunjukkan perhatian pada peningkatan tunjangan siltap (penghasilan tetap) yang telah dinaikkan sebesar 30 persen pada tahun 2022 dan 160 persen pada tahun 2023. Langkah ini diharapkan dapat memotivasi aparatur desa untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah kabupaten Kukar berharap dapat menempatkan aparatur desa sebagai contoh dalam pelayanan publik yang prima, sekaligus meningkatkan kualitas hidup mereka dan keluarga.
“Kami berharap ini akan menjadi motivasi bagi aparatur desa untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Arianto.
Kebijakan pemberian THR ini diharapkan akan menjadi langkah awal yang baik dalam rangka membangun fondasi kesejahteraan yang lebih kuat bagi aparatur desa di Kukar, sekaligus menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengikuti langkah serupa. (adv/diskominfokukar/OC)