IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi menampilkan grafik angka perolehan suara pada Pemilu 2024, di aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan grafik angka yang bisa diakses publik itu belakangan membuat polemik dan disinformasi.
“Grafik angka perolehan suara tidak akan ditampilkan kembali. Akibat ketidakakuratan sebagian kecil hasil pembacaan Sirekap telah memunculkan polemik dan bahkan disinformasi atas proses rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu,” kata Idham kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Aplikasi Sirekap KPU saat ini hanya menampilkan foto formulir model c. Menurutnya, formulir model c hasil jarang dilihat oleh para pengakses Sirekap.
Kini, kata Idham, KPU kabupaten/kota dan provinsi yang telah melakukan rekapitulasi manual harus mempublikasikan hasilnya pada website dan media sosial. Idham menekankan, KPU hanya akan fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang.
“Bagi KPU di daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasinya wajib mempublikasikan hasil rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu ke publik. Kini masyarakat dapat mengaksesnya,” tegas Idham.